Petunjuk penggunaan platform digital terintegrasi Kabupaten Kendal.
Kategori Panduan
1
Akses Halaman Registrasi
Klik tombol Daftar berwarna merah yang berada pada pojok kanan atas layar (Navbar).
2
Lengkapi Data Diri (Identitas)
Masukkan NIK (16 digit sesuai KTP) yang valid. Pastikan juga memasukkan Nama Lengkap yang sesuai dengan identitas resmi Anda.
3
Kontak & Verifikasi OTP
Masukkan Nomor WhatsApp aktif dan alamat Email Anda. Data ini sangat penting karena sistem akan mengirimkan Kode OTP untuk verifikasi dan notifikasi keamanan.
4
Buat Password & Selesaikan
Buatlah Password yang kuat (minimal 8 karakter, kombinasikan huruf dan angka). Setelah itu, klik tombol Selesaikan Registrasi untuk mengaktifkan akun Anda.
Login Akun
1. Klik Masuk di navbar atas.
2. Input NIK/Email & Password.
3. Klik Login untuk masuk.
1
Pilih Aplikasi di Beranda
Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman Beranda. Cari dan pilih layanan yang Anda butuhkan (seperti MPP, Pakdalman, Perizinan, Pajak, atau Karier) dari daftar aplikasi yang tersedia.
2
Akses Langsung dengan SSO
Klik pada kartu aplikasi yang dipilih. Karena sistem sudah menggunakan teknologi SSO (Single Sign-On), Anda akan otomatis masuk ke aplikasi tersebut tanpa perlu mengetikkan password lagi.
3
Simpan ke Favorit
Untuk aplikasi yang sering digunakan, klik ikon (bintang) di pojok kartu aplikasi. Ini akan menyimpan aplikasi ke daftar Favorit Anda untuk akses yang lebih cepat di masa mendatang.
Pencarian Cepat dengan Kata Kunci
Gunakan kotak pencarian (Search Bar) di bagian atas Beranda untuk menemukan layanan dengan cepat. Ketik kata kunci spesifik seperti KTP, PBB, Pajak, atau Izin, dan sistem akan langsung menampilkan aplikasi yang relevan.
Gunakan Filter Kategori Instansi (OPD)
Jika Anda ingin melihat layanan dari dinas tertentu, gunakan fitur Filter OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Pilih instansi yang diinginkan dari menu dropdown (misalnya: Dinas Kesehatan atau Dispendukcapil) untuk menyaring aplikasi yang tampil di layar.