GAMPIL - Gerbang Masuk Aplikasi Integrasi Layanan
Standar Kepatuhan & Regulasi

Kebijakan Privasi & Perlindungan Data Pribadi

Komitmen Pemerintah Kabupaten Kendal dalam melindungi kerahasiaan, keutuhan, dan keamanan data kependudukan seluruh pengguna Portal GAMPIL.

UU PDP No. 27/2022 Standar Keamanan SPBE Enkripsi Data Sensitif

Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika berkomitmen penuh untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keamanan informasi tingkat tinggi dalam pengelolaan data pribadi warga pada seluruh layanan digital terpadu Portal GAMPIL.

1. Dasar Hukum & Kepatuhan Regulasi

Pengelolaan dan pemrosesan data pribadi pada Portal GAMPIL diselenggarakan dengan berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia dan peraturan daerah yang berlaku, antara lain:

UU No. 27 Tahun 2022

Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), mengatur hak-hak pemilik data serta kewajiban pengendali data dalam menjaga kerahasiaan informasi publik.

UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE)

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mengatur keabsahan dokumen elektronik, transaksi digital, dan pertukaran informasi yang aman.

Perpres No. 95 Tahun 2018

Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), menetapkan standar keterpaduan layanan publik digital nasional yang aman dan andal.

Regulasi & Kebijakan SPBE Daerah

Ketentuan dan pedoman operasional tata kelola teknologi informasi serta keamanan siber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.

2. Kategori Data Pribadi yang Dikelola

Untuk memproses pengajuan layanan administrasi secara sah, Portal GAMPIL mengumpulkan data pribadi sesuai prinsip minimalisasi data (*data minimization*):

Data Identitas Kependudukan

Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Nomor Kartu Keluarga (KK), Tempat & Tanggal Lahir, serta Alamat Domisili (Kecamatan dan Kelurahan/Desa di Kabupaten Kendal).

Data Akun & Autentikasi SSO

Alamat Email aktif, Nomor Telepon/WhatsApp, Nama Pengguna (*Username*), dan Kata Sandi yang tersimpan dalam format ter-hash kriptografis satu arah (*one-way hash*).

Dokumen Verifikasi Identitas

Foto KTP elektronik dan swafoto (*selfie*) wajah pendaftar yang digunakan semata-mata untuk memverifikasi keabsahan identitas pemohon oleh petugas verifikator berwenang.

Data Teknis & Jejak Audit Sistem

Alamat IP pengguna, jenis peramban (*browser*), waktu akses, dan riwayat permohonan layanan publik untuk keperluan pengamanan sistem dari serangan siber dan pelacakan audit kepatuhan.

3. Standar Enkripsi & Pengamanan Data

Kami menerapkan standar keamanan berlapis (*defense-in-depth*) untuk memastikan kerahasiaan (*confidentiality*), keutuhan (*integrity*), dan ketersediaan (*availability*) data Anda:

Enkripsi Saat Penyimpanan (At-Rest)

Data sensitif kependudukan seperti NIK dan nomor identitas disimpan dalam format terenkripsi pada basis data. Kata sandi akun tidak pernah disimpan dalam teks biasa, melainkan diproteksi dengan algoritma *hashing* modern dengan *salt* unik.

Enkripsi Saat Pengiriman (In-Transit)

Setiap interaksi antara perangkat warga dan server GAMPIL dienkripsi menggunakan sertifikat Transport Layer Security (TLS/HTTPS) 256-bit resmi pemerintah guna mencegah penyadapan (*eavesdropping*) dan intersepsi data.

Isolasi Berkas KTP & Foto Wajah

Berkas foto identitas disimpan di media penyimpanan terisolasi yang tidak dapat diakses publik melalui URL langsung. Setiap pemanggilan berkas memerlukan tiket otorisasi JWT admin dengan waktu kedaluwarsa ketat.

Kontrol Hak Akses Berlapis (RBAC)

Akses terhadap data warga dibatasi secara ketat berdasarkan peran (*Role-Based Access Control*). Setiap tindakan pembacaan, verifikasi, atau pembaruan data oleh petugas dicatat otomatis ke dalam Audit Log yang tidak dapat dihapus.

4. Hak-Hak Anda Selaku Pemilik Data

Sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Anda sebagai pemilik data (*Data Subject*) memiliki hak-hak yang dijamin oleh Pemerintah Kabupaten Kendal:

Hak Memperoleh Informasi & Akses

Mendapatkan kejelasan mengenai tujuan pengumpulan data dan melihat seluruh data pribadi Anda yang tersimpan di portal.

Hak Melakukan Pembaruan & Koreksi

Memperbaiki atau memperbarui data pribadi Anda yang tidak akurat melalui menu profil akun atau konfirmasi ke Diskominfo.

Hak Kerahasiaan & Non-Komersial

Jaminan bahwa data pribadi Anda tidak akan pernah diperjualbelikan atau dibagikan kepada pihak swasta untuk tujuan komersial.

Hak Mengajukan Aduan & Keberatan

Mengajukan keberatan atau pengaduan resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi.

5. Kewajiban & Panduan Keamanan Warga

Keamanan data pribadi adalah tanggung jawab bersama. Untuk menjaga akun Anda tetap aman, mohon perhatikan langkah berikut:

  • JANGAN PERNAH memberikan kode OTP (One-Time Password) atau kata sandi kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas resmi Pemkab Kendal.
  • Gunakan kombinasi kata sandi yang kuat (minimal 8 karakter dengan campuran huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol).
  • Pastikan alamat website login resmi selalu berawalan https://gampil.kendalkab.go.id atau https://sso.kendalkab.go.id.
  • Segera lakukan pergantian kata sandi jika Anda mendeteksi adanya akses tidak dikenal pada akun Anda.

6. Layanan Bantuan & Kontak Pengendali Data

Apabila Anda memiliki pertanyaan, permohonan hak pemilik data, atau ingin melaporkan kendala terkait kebijakan privasi ini, silakan menghubungi Tim Pengelola Layanan Informasi & Keamanan Siber Pemkab Kendal:

Alamat Kantor

Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kendal
Jl. Soekarno-Hatta No. 193, Kendal, Jawa Tengah 51314

Telepon & Helpdesk

Telepon: 0294-384353
Hari Kerja: Senin – Jumat (07.30 – 16.00 WIB)

Terakhir diperbarui: Agustus 2026 • Versi 2.1 (Penyelarasan UU PDP & Kebijakan SPBE)

Lihat Kebijakan Data Portal Kabupaten Kendal